Muslimah

INILAH SIFAT HIJAB YANG SESUAI SYARIAT

INILAH SIFAT HIJAB YANG SESUAI SYARIAT..

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Di sana ada sekelompok pertanyaan yang berkisar seputar hijab, dan sebagian pertanyaan ini minta penjelasan tentang sifat hijab yang dikenakan sebagian wanita di beberapa Rumah Sakit. Kami mengharapkan dari Syaikh yang mulia untuk menjelaskan sifat hijab yang syar’i yang wajib khususnya pada seperti hijab ini?

Jawaban :

Pakaian hijab yang sesuai syariat adalah yang menutupi seluruh badan seorang wanita dari pandangan laki-laki. Kepala, wajah, dada, kaki dan tangan, karena semuanya adalah aurat yg harus ditutup dari laki-laki yang bukan mahram. Berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَـٰعࣰا فَسۡـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَاۤءِ حِجَابࣲۚ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.”
QS. Al-Ahzab 53.

Kalian meminta sesuatu kepada mereka para wanita, yang dimaksud adalah istri-istri Nabi ﷺ, dan demikian juga wanita-wanita yang lainnya sama hukumnya.
Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwasanya, berhijab itu lebih mensucikan hati-hati kaum laki-laki dan kaum wanita dan menjauhkan dari fitnah.

Allah Taala berfirman :

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan mereka.”
QS. An-Nur 31

Dan wajah itu sebesar-besar perhiasan, demikian juga rambut, demikian pula tangan. Maka memungkinkan seorang wanita berhijab menutupi wajahnya dengan niqab, yaitu cadar yang masih menampakan dua mata atau salah satunya, dalam keadaan wajahnya tertutup, karena dia butuh untuk membuka matanya untuk melihat jalan.

Dan bisa juga seorang wanita berhijab menutup wajah menggunakan selain niqab, seperti khimar (kerudung bercadar-pen) yang tidak menghalangi dia untuk melihat jalan, akan tetapi dia menyembunyikan perhiasannya dan menutup kepalanya dan seluruh badannya.

Dan seorang wanita wajib menjauhi memakai minyak wangi ketika dia keluar ke pasar masjid atau tempat kerja Kalau memang dia bekerja, karena hal itu bisa menyebabkan fitnah.”

? Majmu Al-Fatawa 6/24

#muslimah #hijab_syari #niqab #khimar #mahram

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com