SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU TIDAK BISA MENJADI WALI NIKAH
?? SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU TIDAK BISA MENJADI WALI NIKAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah saudara seibu itu memiliki hak, apabila ada seorang pemuda yang ingin melamar seorang gadis, saudara se-ibunya ini menjadi wali yang menikahkannya? ataukah yang menjadi wali nikah harus saudara laki-lakinya yang sebapak?
Jawaban :
Yang berhak menikahkan seorang wanita adalah Wali-walinya. Dan saudara seibu itu tidak memiliki hak perwalian dalam menikahkannya. Kecuali jika orang yang yang memiliki hak perwalian dari ahli Ashabah¹) mewakilkan kepada dirinya.
Yang demikian karena perwalian dalam nikah itu adalah haknya ahli ashabah saja, dan saudara laki-laki seibu itu bukanlah Ahli ashabah.
? Fatwa Nur ala Ad-Darbi kaset 38
¹) Catatan :
Ahli ashabah (dalam ilmu waris) adalah setiap kerabat laki-laki yg tidak disela-selai oleh perempuan dalam jalur nasabnya kepada mayit.
(Ta’rifat Al-Jurjani 126)
هل يصح أن يكون ولي المرأة أخوها من أمها ؟
السؤال:
أيضاً يقول: وهل الأخ الذي من الأم يحق له إذا تقدم للفتاة شاب أن يتولى تزويجها أم الذي يتولاها أخواها من الأب؟
الجواب:
الشيخ: الذي يتولى تزويج المرأة هم أولياؤها، وليس لإخوتها من الأم ولاية في عقد النكاح إلا إن وكله من له الولاية من العصبة؛ وذلك لأن ولاية النكاح للعصبة فقط، والإخوة من الأم ليسوا عصبة.
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب الشريط رقم [38]
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo