Walimah

HUKUM MEMAKAI CINCIN KAWIN DALAM PERNIKAHAN

HUKUM MEMAKAI CINCIN KAWIN DALAM PERNIKAHAN

Fatwa no 5158

Pertanyaan :

Bolehkah memakai cincin dalam bentuk lingkaran dalam rangka untuk menikah?

Jawaban :

Tidak boleh memakai cincin pernikahan, karena hal itu menyerupai orang kafir dalam adat mereka.

Karena hal itu bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan, akan tetapi itu adalah adat orang-orang kafir pada pernikahan, kemudian orang-orang yg lemah iman dan orang-orang bodoh dari kalangan muslimin ikut-ikutan dengan mereka.”

Allah semata tempat memohon taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarganya dan sahabatnya.

? Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/147-148

#nikah #cincin #pernikahan

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com