HUKUM MEMAKAI CINCIN KAWIN DALAM PERNIKAHAN
HUKUM MEMAKAI CINCIN KAWIN DALAM PERNIKAHAN
Fatwa no 5158
Pertanyaan :
Bolehkah memakai cincin dalam bentuk lingkaran dalam rangka untuk menikah?
Jawaban :
Tidak boleh memakai cincin pernikahan, karena hal itu menyerupai orang kafir dalam adat mereka.
Karena hal itu bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan, akan tetapi itu adalah adat orang-orang kafir pada pernikahan, kemudian orang-orang yg lemah iman dan orang-orang bodoh dari kalangan muslimin ikut-ikutan dengan mereka.”
Allah semata tempat memohon taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarganya dan sahabatnya.
? Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/147-148
#nikah #cincin #pernikahan
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com