Masalah Hukum

BOLEHKAH MEMBUNUH KUCING YANG SUKA MEMANGSA AYAM

🐾📍🔍  BOLEHKAH MEMBUNUH KUCING YANG SUKA MEMANGSA AYAM

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fawzan, hafizhahullah

Pertanyaan :

Kucing termasuk hewan jinak, tetapi apabila kucing tersebut  menyebabkan kerusakan dengan merusak beberapa barang, misalnya suka memangsa ayam piaraan, atau semisalnya, apakah boleh kita membunuhnya?

Jawaban :

Ya. Semua hewan yang mengganggu (merusak), baik kucing maupun lainnya, jika mereka menyebabkan kerusakan dan tidak terhenti dengan dipukul, maka kita boleh membunuhnya untuk mencegah kerusakan dan kerugian yang mudharatnya.

📑 Majmu’ al-Fatawa 1/218-219

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo