Masalah Hukum

BOLEHKAH MEMBUNUH KUCING YANG SUKA MEMANGSA AYAM

πŸΎπŸ“πŸ”Β  BOLEHKAH MEMBUNUH KUCING YANG SUKA MEMANGSA AYAM

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fawzan, hafizhahullah

Pertanyaan :

Kucing termasuk hewan jinak, tetapi apabila kucing tersebutΒ  menyebabkan kerusakan dengan merusak beberapa barang, misalnya suka memangsa ayam piaraan, atau semisalnya, apakah boleh kita membunuhnya?

Jawaban :

Ya. Semua hewan yang mengganggu (merusak), baik kucing maupun lainnya, jika mereka menyebabkan kerusakan dan tidak terhenti dengan dipukul, maka kita boleh membunuhnya untuk mencegah kerusakan dan kerugian yang mudharatnya.

πŸ“‘ Majmu’ al-Fatawa 1/218-219

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo