Masalah Hukum

BOLEHNYA BERBURU DENGAN BEBERAPA HEWAN BUAS DAN BEBERAPA JENIS BURUNG ELANG Q

  • 📍🌻🌤 BOLEHNYA BERBURU DENGAN BEBERAPA HEWAN BUAS DAN BEBERAPA JENIS BURUNG ELANG

Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah

Dan firman Allah :

وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِینَ

“Dan (dihalalkan buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih.”
[QS. Al-Ma’idah: 4]

Ini adalah dalil kalau seluruh hewan pemburu dari hewan buas dan burung semuanya halal buruannya. Hewan pemburu seperti : anjing, macan tutul, singa dan harimau.
Berbagai burung seperti : elang, alap-alap, rajawali dan elang besar.

Hanya saja disebutkan anjing pemburu dalam hadits itu karena yang paling dominannya dan yang paling cepat dan mudah dari hewan lainnya dalam dilatih dan diajari berburu.
Lafazh Kalbun (anjing) secara bahasa itu meliputi seluruh hewan buas. Rasulullah ﷺ bersabda :

اللَّهمَّ سَلِّطْ عليه كلبا من كَلبَكَ فإكله الأسد

“Ya Allah timpakanlah hukuman kepada orang tersebut seekor anjing dari anjing-anjing Mu.”
Lalu orang tersebut dimakan singa.”
[HR. Baihaqi dalan Dalaail An-Nubuwah 19/338]

📑 Taudhih Al-Ahkaam 7/42

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo