TATA CARA MENGERJAKAN SHALAT BAGI PASIEN YANG MENJALANI OPERASI
🚦🌻📚 TATA CARA MENGERJAKAN SHALAT BAGI PASIEN YANG MENJALANI OPERASI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan : Diketahui bersama bahwa setelah operasi, pasien dalama keadaan terbius sampai ia sadar, dan kemudian ia tetap merasakan sakit selama beberapa jam. Bolehkah ia shalat sebelum operasi dimulai, meskipun waktu shalat belum tiba, atau haruskah ia menunda shalat sampai ia mampu melaksanakannya dengan kesadaran penuh, meskipun penundaan ini berlangsung sehari atau lebih?
Jawaban:
Yang pertama, wajib atas dokter memperhatikan hal ini. Jika memungkinkan untuk menunda operasinya sampai tiba waktu shalat, seperti Dzuhur, maka pasien harus shalat Dzuhur dan Ashar bersamaan ketika waktu Dzuhur tiba.
Demikian pula, pada malam hari, ia harus shalat Maghrib dan Isya bersamaan jika matahari telah terbenam sebelum operasi dimulai.
Jika operasinya dilakukan di pagi hari, pasien mendapat ‘udzur. Jika ia sadar kembali, ia wajib mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat, meskipun sesudah satu atau dua hari. Alhamdulillah.
Tidak ada kewajiban atasnya, keadaannya seperti orang yang tertidur, jika tersadar dan terbangun ia mengerjakan shalat yang terlewat secara berurutan, dimulai dengan shalat Zhuhur, lalu Asar, dan seterusnya hingga ia mengqadha semua shalat yang terlewat.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلِّها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengqadhanya tatkala ia teringat. Tidak ada kafarah untuknya kecuali itu.”
[Muttafaq ‘alaih]
Seorang yg pingsan karena sakit atau karena operasi hukumnya sama dengan orang tertidur, jika tidak lama waktu pingsannya.
Jika berlangsung lebih dari tiga hari, gugurlah kewajiban mengqadha dan ia tergolong orang yang tidak berakal, sampai ia sadar kembali. Kemudian, setelah sadar kembali, ia mulai melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصغير حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق.
“Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh.”
Beliau hanya menetapkan kewajiban mengqadha shalat atas orang yg tertidur dan lupa.
Allah semata tempat meminta Taufiq.
📑 Ahkaam Shalat Al-Maridh 17-19
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo