Fatwa Ulama

HUKUM BEKERJA DI GEREJA DAN MENGAMBIL UPAH DARINYA

🏘⛓🚦HUKUM BEKERJA DI GEREJA DAN MENGAMBIL UPAH DARINYA

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Saya mendapatkan pekerjaan di salah satu gereja dengan gaji harian Apa hukum gaji yang saya ambil, apakah halal apa haram? Berikanlah saya faedah dalam hal itu. Semoga Allah membalas Anda kebaikan.

Jawaban :

Tidak boleh seorang muslim bekerja di tempat-tempat kesyirikan dan peribadatan kepada selain Allah, baik berupa gereja, kuburan yang disembah atau selain itu.
Karena dengan itu menunjukkan persetujuan, dukungan terhadap kebatilan dan menolong para pelakunya untuk berbuat batil.
Maka pekerjaannya hukumnya haram, tidak boleh dia untuk menjalankan pekerjaan ini, dan upah dari pekerjaan ini adalah upah yang haram. Dan dia wajib bertobat kepada Allah.

Kalau seandainya dia sedekahkan uang yang dia peroleh dari situ, niscaya itu akan membebaskan dia dari beban dosanya, dan itu menunjukkan akan benarnya taubatnya.
Maka kesimpulannya, seorang muslim tidak boleh untuk menolong pelaku kebatilan, tidak boleh menjadi pekerja di tempat-tempat kesyirikan dan tempat-tempat berhala seperti gereja dan makam-makam yang disembah dan selain daripada itu, dari perbuatan orang-orang kafir dan musyrik.

Karena itu akan menjadi menolong mereka dalam kebatilan dan mengokohkan mereka di atas kemungkaran maka hasil dari upah tersebut haram hukumnya.
Kita berlindung kepada Allah darinya.

📑 Majmu Al-Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 720

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo