HUKUM MENGGAMBAR BENDA-BENDA MATI DENGAN DIBERI MATA HIDUNG DAN MULUT.
🍃🌻 HUKUM MENGGAMBAR BENDA-BENDA MATI DENGAN DIBERI MATA HIDUNG DAN MULUT.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan :
Apa hukum menggambar wajah yg berisi dua mata, hidung dan mulut pada gambar-gambar makhluk yang asalnya tidak bernyawa seperti matahari dan bulan?
Jawaban :
Saya tidak membolehkan hal ini. Karena menyelisihi hakikatnya. Hal itu seperti dikatakan oleh seorang : matahari mempunyai hidung, mulut dan dua telinga. Maka itu adalah kedustaan.
Maka menggambar benda-benda tadi dengan disertai wajah seperti ini adalah satu kedustaan dan tidak dibenarkan.”
📑 Fatawa ‘ala At-Thariiq 719
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo