FiqihShalat

HUKUM MEMAKAI PAKAIAN KETAT DALAM SHALAT

📚📬🌵 HUKUM MEMAKAI PAKAIAN KETAT DALAM SHALAT

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi laki-laki untuk shalat dengan pakaian yang ketat, dan apakah haram?

Beliau rahimahullah menjawab:

Shalat dengan pakaian yang ketat itu sah jika kainnya tebal untuk menutupi kulit.

Namun, seseorang tidak boleh mengenakan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.

Sebaliknya, seseorang harus mengenakan pakaian yang agak longgar sehingga lekuk tubuh tidak terlihat, baik laki-laki maupun perempuan. Para ulama rahimahumullah telah menyatakan bahwa pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh hukumnya dibenci (makruh).

📑 Fatawa Nur ‘ala Ad-Darbi 8/2

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo