FiqihThaharah

BEBERAPA HUKUM TERKAIT SUNNAH KHITAN  ANAK PEREMPUAN

📖🌹🔍 BEBERAPA HUKUM TERKAIT SUNNAH KHITAN  ANAK PEREMPUAN

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah pertanyaan no 17740

Pertanyaan :

Apa hukum sunat anak perempuan? Berapa usia minimal sunat anak perempuan jika diperbolehkan? Bagaimana tata cara syariat pelaksanaannya? Perlu diketahui, saya memiliki anak perempuan 8 tahun dan ingin menyunatnya. Apakah sunat pada usia tersebut diperbolehkan?

Jawaban :

Khitan merupakan salah satu sunah fitrah, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خمس من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب

Lima hal yang amalan fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.”
[HR. Bukhari Muslim]

Khitan wajib hukumnya bagi laki-laki, karena Nabi ﷺ memerintahkannya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau ﷺ bersabda kepada seorang yang baru masuk Islam:

ألق عنك شعر الكفر ثم اختتن

Buanglah bulu-bulu kekufuran (bulu kemaluan), lalu sunatlah dirimu.”
[HR. Ahmad dan Abu Dawud]

Dan karena membiarkan kulup laki-laki tidak disunat menyimpan najis dan menghalangi sahnya shalat, maka kulup tersebut wajib dihilangkan.

Adapun khitan wanita, maka hukumnya sunah, tidak wajib, berdasarkan hadits Ad-Dahhak bin Qais radhiyallahu ‘anhu, yang berkata:

“Ada seorang wanita di Madinah yang biasa mengkhitan wanita, biasa dipanggil Ummu Athiyyah. Nabi ﷺ berkata kepadanya :

“Pendekkanlah dan janganlah berlebih-lebihan, karena hal itu lebih indah bagi wajah dan lebih disukai suami.” Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak dan al-Hafizh ad-Dzahabi dalam al-Talkhis dengan sanad yang shahih.
Diambil dari dalil ini khitan wanita itu sunnah.

Adapun waktunya, maka dianjurkan saat masih kecil hingga usia tamyiz, karena lebih menyayangi orang yang dikhitan dan lebih cepat sembuh.
Hukumnya wajib bagi laki-laki setelah baligh..

Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong kulup (kulit) yang menutupi kepala penis, yang disebut preputium dan kulup, sehingga kepala penis tersingkap semuanya.

Khitan perempuan dilakukan dengan memotong sebagian kulit, yang seperti jengger ayam jantan, di atas tempat keluarnya kencing, yang dinamakan klitoris. Tidak diperbolehkan memotong seluruh kulit, karena Nabi ﷺ melarangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Athiyyah yang telah lalu.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 4/42-43

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo