Fatwa Ulama

MENGAMBIL UPAH DARI MENGAJARI  AL- QURAN

📚💰⚖ MENGAMBIL UPAH DARI MENGAJARI  AL- QURAN

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah pertanyaan pertama fatwa no 4264

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk belajar Al-Qur’an dari seorang syaikh dengan biaya tertentu yang Syaikh tersebut mengambilnya, dalam keadaan ia tahu bahwa syaikh tersebut tidak akan mengajarinya jika ia tidak menerima uang tersebut?

Jawaban :

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه .. وبعد :

Naam, boleh hukumnya menerima bayaran untuk mengajarkan Al-Qur’an, menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama. Berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ :

إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله

Sesungguhnya upah yang paling pantas untuk kalian mengambilnya adalah upah dari Kitab Allah.”
[HR. Bukhari]

Dan karena ini merupakan perkara yang sangat dibutuhkan.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 4/91

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo