HUKUM MENAMBAHKAN PEMBAGIAN TAUHID DENGAN TAUHID AL-HAKIMIYYAH.
๐๐๐ HUKUM MENAMBAHKAN PEMBAGIANย TAUHID DENGAN TAUHID AL-HAKIMIYYAH.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah pertanyaan ke 5 Fatwa No. 18870
Pertanyaan :
Beberapa da’i sangat mementingkan konsep Tauhid al-Hakimiyah (Tauhid dalam berhukum dengan syariat), di samping tiga jenis Tauhid yang telah dikenal. Apakah jenis tauhid keempat ini masuk dalam salah satu dari tiga macam tersebut, atau haruskah kita menjadikannya sebagai tauhid tersendiri agar kita mesti punya perhatian padanya?
Dan katanya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pada masanya sangat mementingkan tauhid uluhiyyah, karena beliau melihat manusia masih kurang dalam hal ini. Dan Imam Ahmad pada masanya sangat mementingkan tauhid Asma wa Sifat Allah, karena beliau melihat manusia masih kurang dalam Tauhid Asma dan Sifat Allah dalam hal ini. Saat ini, manusia sangat kurang dalam hal Tauhid hakimiyah, oleh karena itu kita harus memperhatikannya. Seberapa benar pernyataan ini?
Jawaban :
Tauhid itu ada tiga macamย Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah, dan Tauhid Asma wa Sifat. Tidak ada jenis keempatnya.
Berhukum dengan apa yang Allah turunkan itu sudah termasuk dalam Tauhid Uluhiyyah. Karena berhukum dengan syariat Allah itu termasuk salah satu jenis ibadah kepada Allah Taala. Dan semua jenis ibadah termasuk dalam Tauhid Uluhiyyah.
Menjadikan Hakimiyyah sebagai jenis Tauhid tersendiriย adalah tindakan yang diada-adakan.
Sejauh pengetahuan kita, tidak ada seorang pun dari para imam terdahulu yang mengatakan hal ini.
Akan tetapi, sebagian mereka telah merangkum dan membagi tauhid menjadi dua jenis:
โช๏ธ Tauhid ma’rifah wal itsbaat, yaitu terdiri dari Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Asma wa Sifat.
โช๏ธ Tauhid Thalab wal Qashd, yaitu tauhid Uluhiyyah.
Dan di antara mereka ada yangย memisahkan dan membagi tauhid menjadi tiga jenis, sebagaimana yg disebutkan di atas.
Wallahu a’lam
๐ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 1/376-377
โฉ|| Saluran Whatsap Maโhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo