FiqihZakat

TIDAK BOLEH MENYALURKAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID

📚💰💎  TIDAK BOLEH MENYALURKAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukumnya menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid? Dan siapa yang dianggap orang miskin itu?

Jawaban :

Tidak diperbolehkan menyalurkan zakat mal kecuali untuk delapan golongan yang disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkannya dengan bentuk pengkhususan dengan kata (إنما) yang bermakna :”hanyalah”.

Tatkala Allah berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ

Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf ( orang yang dilembutkan hatinya untuk masuk Islam), membebaskan budak, orang yang terlilit hutang, mujahid di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal. Ini adalah kewajiban [yang ditetapkan] oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.”
[QS. At-Taubah: 60].

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menyalurkan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya.

Adapun sedekah yang Sunnah (bukan zakat), lebih baik menyalurkannya untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

Adapun definisi orang miskin yang berhak menerima zakat, yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun, sesuai dengan waktu dan tempatnya.

Misalnya, uang seribu riyal mungkin dianggap mencukupi di suatu waktu dan tempat, tetapi tidak mencukupi di waktu dan tempat lain, karena tingginya biaya hidup di sana dan faktor-faktor lainnya.

📑 Fatawa arkaan Al-Islam 431

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo