JIKA SUDAH SINGGAH DI TEMPAT TUJUAN, BERAPA LAMA BOLEH MENJAMAK DAN MENGQASHAR SHALAT?
🚘 🏘 📫 JIKA SUDAH SINGGAH DI TEMPAT TUJUAN, BERAPA LAMA BOLEH MENJAMAK DAN MENGQASHAR SHALAT?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Jika seorang singgah di suatu tempat safar melebihi empat hari, apakah bisa menjamak dan qashar shalat wahai Syaikh?
Jawaban :
Jika dia berniat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari, maka hendaknya ia menyempurnakan shalatnya empat rakaat (tidak diqashar).
Sebagian ulama berpendapat: Selama masih berniat safar, ia boleh mengqashar shalat (meringkas shalat) meskipun lama tinggalnya. Ini berdasarkan pada hadits-hadits mutlak.
Dan karena Nabi ﷺ mengqashar (meringkas) shalat, bahkan ketika tinggal lebih dari empat hari. Beliau pernah tinggal di Mekah selama sembilan belas hari dan beliau mengqashar shalatnya, dan beliau tinggal di Tabuk dan beliau mengqashar shalatnya.
Mereka berkata: Ini menunjukkan bahwa seorang musafir, selama ia tidak berniat untuk tinggal tanpa batas waktu, boleh mengqashar shalatnya. Mereka berhujjah dengan hadits ini.
Jumhur ulama mengatakan: Nabi ﷺ pernah tinggal singgah di Mekah dan Tabuk untuk jangka waktu yang tidak beliau tetapkan, karena tidak tahu kapan beliau akan melanjutkan safarnya. Dalam kondisi semisal ini beliau meng-qashar salatnya.
Jika seseorang singgah di suatu tempat dan tidak tahu kapan ia akan pergi, menunggu rombongan yang datang kepadanya, atau menunggu sesuatu yang lain dan tidak tahu kapan ia akan pergi, maka kondisi semisal ini dia meng-qashar shalatnya, meskipun tinggal selama berbulan-bulan.
Karena ia tidak tahu kapan ia akan berangkat. Inilah yang ditafsirkan oleh jumhur ulama mengenai tinggalnya Nabi ﷺ di Tabuk dan Mekah, karena beliau tinggal untuk menghilangkan dampak banjir di Mekah, dan beliau tinggal di Tabuk dengan niat untuk menaklukkan bangsa Romawi.
Kemudian Allah memilih untuk kembali dan beliau tidak melanjutkannya.
Jadi jumhur ulama membawa hal ini untuk mereka yang tinggal di suatu tempat namun dia tidak memastikan berapa lamanya, akan tetapi masih ragu-ragu atau menunggu sesuatu yang lainnya.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 13/48
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo