FiqihZakat

BOLEHKAH SEORANG MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ANAKNYA ATAU ORANG TUANYA?

BOLEHKAH SEORANG MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ANAKNYA ATAU ORANG TUANYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Bolehkan membayarkan zakat fitrah dengan uang? Bolehkah seorang ayah memberikan zakat fitrah kepada putrinya? Karena nafkah suaminya itu tidak mencukupinya?

Jawaban :

Dia tidak boleh membayar dengan uang, zakat harus bahan makanan. Rasul ﷺ mewajibkan mengeluarakn dalam bentuk makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha kismis, satu sha aqith. Yaitu satu sha makanan daerahnya. Wajib membayarkan zakat fitrah berupa bahan makanan menurut jumhur ulama, tidak boleh dalam bentuk uang.

Dan tidak boleh memberikan zakat kepada putrinya.
Kalau suaminya faqir, maka tidak mengapa memberikan kepada suaminya.

〰Zakat tidak boleh diberikan kepada ushul (orang tua, kakek nenek dst) dan furu’ (anak cucunya).〰

Adapun jika ia berikan kepada saudarinya yg miskin, atau bibinya yg miskin, atau pamannya yg miskin, di rumahnya yg terpisah, diberikan kepadanya maka tidak mengapa.

? Fatawa nur ala Ad-Darbi 15/288

#zakatfitrah #kepadaputrinya

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com