FiqihMuamalah

HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Pertanyaan :

Apa hukum bekerja kepada selain muslim dan uang yang diterima dari orang non muslim ini apakah halal atau haram?

Jawaban :

Seorang muslim yang bekerja mempekerjakan dirinya kepada orang kafir itu tidak mengapa hukumnya. Apabila pekerjaan yang dilakukan adalah dalam perkara yang mubah, seperti membangun dinding atau menjualkan barang dagangannya yang mubah atau semisal itu.

Itu semua termasuk pekerjaan-pekerjaan yang boleh hukumnya, karena Ali radhiyallahu anhu pernah bekerja kepada seorang yahudi dengan dibayar berapa buah kurma. Beliau mengambilkan air untuk yahudi tersebut dari sumur.

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Ali radhiallahu’anhu bekerja kepada orang yahudi untuk menyiramkan tanaman milik yahudi tersebut. Setiap embernya dibayar dengan satu buah kurma.”
Dikeluarkan oleh Baihaqi dan Ibnu Majah.

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 14/486

#bekerja #kafir #mubah #yahudi

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com