Halal & Haram

BABI ITU HARAM SEMUA BADANNYA

BABI ITU HARAM SEMUA BADANNYA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Allah Taala berfirman :

حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِیرِ

“Diharamkan atas kalian bangkai, darah dan daging babi.”
QS. Al-Maidah 3

Apakah dipahami dari ayat ini bahwasanya selain daging babi itu adalah halal seperti lemaknya misalnya, kemudian apabila lemaknya hukumnya haram, apa tafsir firman Allah dan :

لحم الخنزير

“Daging babi”
Dan Allah tidak mengatakan babi seluruh bagiannya?

Jawaban :

Para ulama rahimahumullah bersepakat atas haramnya daging babi semuanya dagingnya dan lemaknya. Dan mereka berhujjah dengan ayat yang mulia ini dan juga yang semakna dengannya.

Mereka mengatakan : Hanya saja hanya saja diharamkan dagingnya itu karena buruknya, haramnya itu meliputi lemak dan dagingnya. Akan tetapi Allah menyebutkan daging saja dalam ayat ini, karena itu yang dimaksud, dan yang lainnya mengikut. Mereka juga berdalil dengan apa yang telah tetap dalam dari Nabi ﷺ dalam Shahihain, Sesungguhnya beliau ﷺ bersabda ketika penaklukan kota Mekkah :

إن الله حرم الخمر والميتة والحنزير والأصنام

“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung.”

Maka disebutkan di sini babi secara umum dan tidak menyebutkan dagingnya saja, hal itu menunjukkan bahwasanya yang diharamkan itu semuanya.

? Majmu Al-Fatawa 23/23

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com