FiqihThaharah

SETELAH WUDHU BARU TERINGAT KALAU TIDAK MENCUCI ANGGOTA WUDHU ATAU RAGU-RAGU

SETELAH BERWUDHU, BARU TERINGAT KALAU DIRINYA TIDAK MENCUCI ANGGOTA WUDHU, ATAU RAGU-RAGU

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Pertanyaan :

Hukum seorang yang teringat Setelah wudhu nya atau ragu bahwasanya dirinya lupa satu rukun dari rukun-rukun wudhu?

Jawaban :

Barang siapa yang mengetahui setelah selesai berwudhu, bahwasanya dirinya telah meninggalkan satu anggota wudhu tidak terkena air, maka dia wajib mengulang wudhunya.
Dan adapun kalau dia cuma ragu-ragu kalau belum membasuh anggota wudhunya setelah selesai berwudhu, maka keraguannya itu tidak teranggap.

Pertanyaan :
Hukum seorang yang berwudhu sekali-sekali basuhan saja, bukan tiga kali, agar bisa menyusul ketertinggalan shalat?

Jawaban :
Wudhunya tetap sah, di sana diriwayatkan beberapa hadits-hadits yang shahih dalam hal itu.

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/232

#thaharah #wudhu #rukun

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com