SETELAH WUDHU BARU TERINGAT KALAU TIDAK MENCUCI ANGGOTA WUDHU ATAU RAGU-RAGU
SETELAH BERWUDHU, BARU TERINGAT KALAU DIRINYA TIDAK MENCUCI ANGGOTA WUDHU, ATAU RAGU-RAGU
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan :
Hukum seorang yang teringat Setelah wudhu nya atau ragu bahwasanya dirinya lupa satu rukun dari rukun-rukun wudhu?
Jawaban :
Barang siapa yang mengetahui setelah selesai berwudhu, bahwasanya dirinya telah meninggalkan satu anggota wudhu tidak terkena air, maka dia wajib mengulang wudhunya.
Dan adapun kalau dia cuma ragu-ragu kalau belum membasuh anggota wudhunya setelah selesai berwudhu, maka keraguannya itu tidak teranggap.
Pertanyaan :
Hukum seorang yang berwudhu sekali-sekali basuhan saja, bukan tiga kali, agar bisa menyusul ketertinggalan shalat?
Jawaban :
Wudhunya tetap sah, di sana diriwayatkan beberapa hadits-hadits yang shahih dalam hal itu.
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/232
#thaharah #wudhu #rukun
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com