YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH ADALAH SATU GOLONGAN, YAITU FAQIR MISKIN
🍃🌸 YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH ADALAH SATU GOLONGAN, YAITU FAQIR MISKIN.
Syakh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Siapa yg berhak menerima zakat fitrah?
Jawaban :
Zakat Fitrah tidak ada yg berhak menerimanya kecuali satu golongan saja, yaitu para faqir miskin saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yg berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan dosa dan sebagai makanan bagi orang miskin.”
HR. Abu Dawud
📑 Majmu’ Al-Fatawa 18/259
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo