FiqihZakat

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH ADALAH SATU GOLONGAN, YAITU FAQIR MISKIN

🍃🌸 YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH ADALAH SATU GOLONGAN, YAITU FAQIR MISKIN.

Syakh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Siapa yg berhak menerima zakat fitrah?

Jawaban :

Zakat Fitrah tidak ada yg berhak menerimanya kecuali satu golongan saja, yaitu para faqir miskin saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yg berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan dosa dan sebagai makanan bagi orang miskin.”
HR. Abu Dawud

📑 Majmu’ Al-Fatawa 18/259

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo