HUKUM MAKAN MAKANAN SELAIN AHLI KITAB JIKA TERPAKSA SINGGAH DI NEGERI MEREKA
🏘🍔🌽 HUKUM MAKAN MAKANAN SELAIN AHLI KITAB JIKA TERPAKSA SINGGAH DI NEGERI MEREKA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan:
Apa yang mesti dilakukan jika kita singgah di negeri kafir, orang hindu atau majusi, apakah kita boleh makan hidangan mereka atau bagaimana yang kita lakukan? Apakah kita berdosa dalam hal itu? Berikan kami faedah dalam perkara ini, semoga anda mendapatkan pahala.
Jawaban :
Adapun makanan yang tidak butuh disembelih, seperti roti, nasi dan semisalnya, maka ini bisa dimakan dari makanan mereka tanpa ada larangan. Demikian juga ikan, karena ikan tidak harus disembelih.
Adapun yang mesti disembelih, seperti daging, maka jika yang menghidangkan kepada kita adalah ahli kitab, yaitu Yahudi dan nasrani, maka halal bagi kita makan sembelihan mereka.
Berdasarkan firman Allah :
اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم
“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara yang baik dan makanan ahli kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka.” [QS. Al-Ma’idah 5]
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:
طعامهم ذبائحهم.
“Makanan mereka adalah sembelihan mereka”.
Sebagaimana ini adalah konsekuensi kitabullah, maka sunnah Rasulullah ﷺ juga menunjukkan demikian.
Dahulu Nabi ﷺ makan daging kambing hadiah dari seorang wanita yahudi di Khaibar tatkala beliau menaklukannya. Demikian beliau makan dari hidangan Yahudi yang mengundang beliau makan roti gandum dan
Demikian juga beliau membiarkan Abdullah bin Mughaffal yang mengambil segantang lemak yang ditemparkan kepadanya ketika penaklukan Khaibar.
Maka kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, baik ucapan ataupun persetujuan beliau, menunjukkan akan halalnya sembelihan ahli kitab.
Maka tidak sepantasnya kita menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya. Apakah mereka baca basmalah atau tidak. Yang demikian itu karena hukum asal perbuatan seorang yang ahli dalam hal itu adalah boleh dan tidak terlarang.
Dalam shahih Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ada suatu kaum yang datang menemui Rasulullah ﷺ lalu mereka berkata:
“Wahai Rasulullah, ada satu kaum yang membawakan untuk kami daging, kami tidak tahu apakah mereka membaca basmalah atau tidak.”
Maka beliau bersabda :
سموا أنتم، وكلوا
“Hendaklah kalian membaca basmalah dan makanlah.”
Yakni, bacalah basmalah atas makanan kalian dan jangan kalian membahas perbuatan selain kalian. Aisyah berkata : “Saat itu mereka baru saja masuk Islam.”
Maka jika Nabi ﷺ membimbing mereka untuk tidak usah bertanya tentang kaum tersebut, yang baru masuk Islam, kebanyakan mereka belum tahu masalah ini, maka ini dalil kalau sebaiknya seorang tidak berdalam-dalam dalam masalah ini.
Hendaknya kalian mengambil zhahirnya saja tanpa menyusahkan atau memberatkan dirinya.
Adapun jika yang menghidangkan makanan adalah selain ahli kitab, yang di dalamnya ada sesuatu yang harus disembelih, maka tidak halal bagi kalian memakannya. Yang demikian itu karena sembelihan selain Yahudi dan nasrani itu haram.
Berdasarkan firman Allah :
وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم
“Makanan ahli kitab itu halal bagi kalian”
Kalimat “ahli kitab” di sini menunjukkan kalau selain mereka itu dari selain muslimin tidak halal sembelihannya, dan ini sudah disepakati ulama.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset 142
https://binothaimeen.net/content/8497
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo