BAGAIMANA TINDAKAN KITA JIKA MENEMUKAN BARANG BERHARGA ?
📭🔎💎 BAGAIMANA TINDAKAN KITA JIKA MENEMUKAN BARANG BERHARGA ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan :
Aku menemukan sebuah emas, lalu aku menjualnya dan aku sedekahkan uangnya. Dan aku berniat jika aku menemukan pemiliknya, dan ia tidak ridha, aku akan mengganti harga emas tersebut. Apakah perbuatanku benar?
Jawaban :
Yang wajib atasmu dan selainmu dari orang yg menemukan barang berharga, hendaknya :
Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat berkumpulnya manusia. Setiap bulan dua kali atai tiga kali. Jika engkau menemukan pemiliknya, maka engkau serahkan kepada pemiliknya.
Jika engkau tidak mengetahui pemiliknya, maka barang tersebut setelah setahun menjadi milikmu setelah setahun. Karena Nabi ﷺ memerintahkan demikian.
Tapi jika barang temuannya itu murahan, pemiliknya tidak menganggapnya, seperti seutas tali, tali sepatu, uang receh, maka itu tidak wajib diumumkan. Dan yg menemukan boleh memanfaatkannya, atau menyedekahkannya atas nama miliknya.
Dan dikecualikan hal itu adalah barang temuan berupa onta dan semisalnya dari hewan yg bisa melawan hewan buas kecil seperti serigala dan lainya. Maka itu tidak boleh diambil, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada orang yg bertanya tentang onta temuan:
دعها فإن معها حذاءها وسقاءها ترد الماء وتأكل الشجر حتى يلقاها ربها.
“Biarkan dia, karena sesungguhnya ia membawa sepatunya dan minumnya, ia bisa mendatangi air minum dan bisa makan pepohonan, sampai tuannya menemukannya.”
Muttafaq alaih
📑 Majmu Fatawa 19/429
اللقطة تعرف سنة كاملة
وجدت لقطة ذهب وبعتها وتصدقت بثمنها وأنوي إن وجدت صاحبها ولم يرض أن أعطيه قيمتها فهل فعلي صحيح؟
الواجب عليك وعلى غيرك ممن يجد لقطة ذات أهمية تعريفها سنة كاملة في مجامع الناس كل شهر مرتين أو ثلاثا
فإن عرفت سلمها لصاحبها، وإن لم تعرف فهي لك بعد السنة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بذلك. لكن إذا كانت اللقطة حقيرة لا يهتم بها صاحبها كالحبل وشسع النعل والنقود القليلة فإنه لا يجب تعريفها، ولواجدها أن ينتفع بها أو يتصدق بها عن صاحبها،
ويستثنى من ذلك ضالة الإبل ونحوها من الحيوانات التي تمتنع من صغار السباع كالذئب ونحوه، فإنه لا يجوز التقاطها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم لمن سأله عنها:
« دعها فإن معها حذاءها وسقاءها ترد الماء وتأكل الشجر حتى يلقاها ربها » متفق عليه.
مجموع الفتاوى 19/429
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo