Halal & Haram

PERSELISIHAN ULAMA TERKAIT GAMBAR BERNYAWA DALAM BENTUK FOTO

🍃🌻 PERSELISIHAN ULAMA TERKAIT GAMBAR BERNYAWA DALAM BENTUK FOTO

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Adapun hukum gambar menggunakan kamera yang  bisa membentuk gambar seperti asli dengan perantara kamera, dalam keadaan orang yang memfoto dengan kamera tersebut tidaklah membuat garis dan bentuk-bentuk rupa tersebut, maka ini diperselisihkan oleh para ulama di zaman sekarang. Diantara mereka ada yang melarang hal ini, dan diantara mereka ada yang membolehkan.

▪️ Barangsiapa yang melihat kepada lafazh hadits maka dia akan melarang, karena mengambil gambar dengan alat kamera itu masuk dalam bentuk membuat gambar.  Kalau seandainya seorang insan tidak melakukan atau memencet alat kamera tersebut, lalu memprosesnya niscaya tidak akan terwujud gambar foto tersebut.

▪️ Dan barangsiapa memandang kepada makna dan alasan hadits, maka ia akan membolehkan foto, karena yang menjadi alasan dilarangnya gambar adalah karena menyaingi ciptaan Allah.
Dan mengambil gambar dengan alat kamera itu bukan membuat tandingan ciptaan Allah, bahkan itu sekedar menukil gambar makhluk yang Allah ciptakan.  Hal ini seperti menukil ciptaan Allah bukan menandingi.

Mereka mengatakan lebih jelasnya, kalau seandainya ada seorang yang meniru tulisan seseorang, tentu tulisan tiruan tadi bukanlah tulisan aslinya, tapi cuma meniru saja. Seandainya tulisan tadi ditiru dengan kamera, niscaya itu adalah tulisan orang pertama, sekalipun itu ditiru dari tulisan kedua.
Demikian juga menukil gambar dengan kamera, hasil gambarnya adalah ciptaan Allah, yang dinukil melalui kamera.

Hanya saja untuk berhati-hati hendaknya hal itu dilarang saja, karena hal ini termasuk perkara mutasyabihat (yang masih samar apakah halal atau haram).
Maka barang siapa yang menjauhi perkara yang mutasyabihat maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Akan tetapi jika diperlukan foto untuk tujuan tertentu, seperti untuk memastikan individu tertentu maka tidak mengapa. Karena hajat penting itu mengangkat syubhat.
Karena mafsadat itu belum nyata dalam perkara syubhat, maka perkara penting yang dibutuhkan bisa mengangkatnya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 2/253-254

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo