Halal & Haram

KETIKA TIDAK BISA MEMPEROLEH HAKNYA, KECUALI DENGAN MEMBAYAR SUAP KEPADA PETUGAS

⚖💷🔎 KETIKA TIDAK BISA MEMPEROLEH HAKNYA, KECUALI DENGAN MEMBAYAR SUAP KEPADA PETUGAS

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh aku membayar suap untuk bisa mengambil hak saya yg dibenarkan dalam syariat, dalam keadaan saya tidak menyakiti siapapun?

Jawaban :

Yg pertama, wajib bagi yg mempunyai kewajiban memberikan hak orang, untuk memberikannya kepada yg berhak. Seorang yang ditugasi memberikan hak orang, apakah ia seorang pegawai ataukah bukan, ia wajib memberikan hak manusia. Maka tidak halal ia menunda-nundanya dalam memberikan hak mereka.

Jika ditakdirkan, seorang tidak bisa memperoleh haknya kecuali dengan membayar sejumlah tertentu (yakni suap), maka ia boleh memberikannya. Dan orang yang menahan hak ini yg mendapat dosanya. Dan ia akan dituntut akan hal itu di hari kiamat.

Maka pihak yang diberi tanggung jawab menyalurkan hak manusia, wajib menyerahkannya tanpa harus mengulur-ulurnya. Adapun orang-orang yang tidak bisa memperoleh haknya kecuali harus dengan membayar (suap) tertentu, maka ia tidak berdosa jika ia membayarnya. Akan tetapi yang menanggung dosa adalah yang menerimanya.

📑 Fatawa Su’aal ala Al-Haatif 2/722

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo