FiqihJenazah

BOLEHNYA MELAKSANAKAN SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN

📚🚦🌻 BOLEHNYA MELAKSANAKAN SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Apa hukum melaksanakan shalat jenazah setelah dikubrkannya?
Apakah dibatasi waktunya setelah satu bulan dikuburkan?

Jawaban :

Melaksanakan shalat jenazah setelah dikubrkannya adalah sunnah (dianjurkan), karena Nabi Muhammad ﷺ dahulu pernah melaksanakan shalat jenazah setelah dikuburkannya. Bagi mereka yang tidak sempat menyalatkan jenazah boleh menyalatkannya setelah dimakamkan.

Sekalipun seorang sudah shalat jenazah, dia tidak terlarang untuk mengulangi shalat jenazah setelah dikuburkannya. Tidak mengapa melakukan hal ini, meskipun seseorang melaksanakannya dua atau tiga kali bersama mereka yang ketinggalan shalat jenazah.

Pendapat yang umum di kalangan ulama adalah bahwa hal itu selama batas waktu satu bulan kurang lebih.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/153

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo