BOLEHNYA SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN
🍃🌸 BOLEHNYA SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah berkata :
“Disyariatkan bagi orang yang tidak sempat menyalatkan jenazah untuk shalat jenazah sesudah dikuburkan. Karena Nabi ﷺ melakukan hal itu. Kemudian hal itu dibatasi satu bulan (dari waktu pemakaman) atau kurang.
Kalau waktunya sudah lebih dari itu, maka tidak disyariatkan lagi shalat jenazah diatas kubur, karena tidak dinukilkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau menshalatkan jenazah di atas kubur setelah satu bulan dari dikuburkannya mayit.”
✍ Syaikh Abdul Kariim bin Abdillah Al-Khudair hafizhahullah berkata :
[[Disyariatkan bagi orang yang tidak sempat menyalatkan jenazah untuk shalat jenazah sesudah dikuburkan. Karena Nabi ﷺ melakukan hal itu. Kemudian hal itu dibatasi satu bulan (dari waktu pemakaman) atau kurang.]]
Dalil hal itu adalah Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu :
“Sesungguhnya dulu ada seorang wanita yang biasa membersihkan masjid dan seterusnya…”.
Di dalam Hadits disebutkan :
أن النبي ﷺ صلى على قبرها
“Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan shalat jenazah di atas kuburannya.”
[HR. Bukhari dan Muslim.]
Dan diriwayatkan bahwasanya beliau ﷺ menshalatkan jenazah di atas kubur setelah satu bulan pemakamannya.
[Riwayat Daraquthni dalam Sunannya no 1847, sebagian ulama menyatakan ada cacatnya, karena bersendirinya Bisyir bin Adam, sementara rawi lainnya menyelisihi Bisyir.]
Para ulama mengambil batas waktu paling lama disyariatkannya shalat jenazah di atas kuburan adalah sebulan.
[Kalau waktunya sudah lebih dari itu, maka tidak disyariatkan lagi shalat jenazah diatas kubur, karena tidak dinukilkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau menshalatkan jenazah di atas kubur setelah satu bulan.]
Akan tetapi waktu ini terjadi dari Nabi ﷺ secara kebetulan saja, di dalamnya tidak ada yang menunjukkan kalau beliau tidak melakukan shalat jenazah sesudah waktu ini.
Kalau mencukupkan satu bulan sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah maka tidak mengapa.
📑 Syarh Durus Al-Muhimmah 179-180
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo