LARANGAN PERMAINAN KETAPEL
⚖⛓🚦 LARANGAN PERMAINAN KETAPEL
Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari Khadzef, (melempar kerikil menggunakan jari telunjuk dan ibu jari). Beliau bersabda :
إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا، ولَا تَنْكَأُ عَدُوًّا، ولَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ، وتَفْقَأُ الْعَيْنَ.
“Sesungguhnya cara melempar demikian tidak bisa menembak buruan, tidak pula melukai musuh. Akan tetapi cuma mematahkan gigi dan mencongkel mata.”
[Muttafaq alaih]
✍ Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Basaam rahimahullah
Maka termasuk dalam hukum larangan ini adalah permainan ketapel (nabiila), yang mana anak-anak kecil memakai untuk membidik burung kecil.
Betapa banyak permainan tersebut telah mengganggu manusia di rumah mereka, ketika anak-anak menembakkan ketapel ke burung yang hinggap di pagar-pagar rumah, yang itu berakibat berjatuhannya bebatuan dan itu mengganggu anak-anak kecil di dalam rumah.
Sekalipun dengan ketapel tersebut bisa membunuh burungnya, maka itu pun tetap tidak halal dimakan. Karena dia mati dengan terpukul bukan dengan tajamnya.
Maka kepada para orang tua, hendaknya mencegah mereka dari permainan ini.
Dan kepada petugas keamanan, hendaknya memberikan hukuman kepada mereka, karena permainan ini hukumnya haram, karena hukumnya masuk dalam apa yang Nabi ﷺ larang, yang disebutkan dalam hadis ini.
📑 Taudhih Al-Ahkaam 7/51
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo