HEWAN YANG PATAH TANDUK, SOBEK TELINGA DAN PUTUS EKOR BOLEH UNTUK KURBAN, NAMUN SEBAIKNYA YANG SEMPURNA
📚⚖📌 HEWAN YANG PATAH TANDUK, SOBEK TELINGA DAN PUTUS EKOR BOLEH UNTUK KURBAN, NAMUN SEBAIKNYA YANG SEMPURNA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Semoga Allah berlaku ihsan kepada Anda, Syaikh yang mulia. Penanya ini, Ibrahim, bertanya: “Kambing yang dicap (dengan besi panas) di telinganya, tetapi tidak ada yang terpotong dari telinga sedikitpun; hanya ada sayatan memanjang. Cap ini digunakan oleh para gembala untuk mengidentifikasi domba mereka, ketika dombanya pergi ke gembala lain. Apakah cap atau sayatan ini membuat kambing tidak boleh untuk dijadikan kurban?”
Beliau rahimahullah menjawab:
“Pendapat yang benar adalah bahwa ini tidak mengapa. Kambing yang telinganya terpotong, tanduknya patah, atau ekornya terpotong, semuanya ini bisa untuk hewan kurban.
Tapi sebaiknya tidak berkurban dengan yang demikian karena ada kekurangannya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
‘Empat jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk jadi kurban: Hewan buta sebelah yang jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak memiliki sumsum.’”
Dalam riwayat lain, beliau ditanya : Sifat apa saja yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban?
Beliau menjawab,
“Empat sifat,” beliau sambil menunjuk dengan jari-jarinya lalu menghitungnya.”
Hal itu menunjukkan bahwa yang tidak memiliki sifat-sifat tadi itu masih dapat dijadikan kurban, tetapi hewan yang memiliki cacat tentu makruh hukumnya.
Hewan kurban hendaknya dalam kondisi sebaik mungkin. Oleh karena itu, jika telinga terpotong karena dicap dan kemudian dikurbankan, tidak mengapa.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 13
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo