FiqihShalat

TATA CARA SHALAT SAMBIL DUDUK BAGI YANG TIDAK MAMPU SHALAT BERDIRI

📚🪑🌹 TATA CARA SHALAT SAMBIL DUDUK BAGI YANG TIDAK MAMPU SHALAT BERDIRI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Jika seseorang shalat sambil duduk di kursi karena ketidakmampuannya untuk berdiri, haruskah ada perbedaan antara rukuk dan sujud dalam hal posisi tangan dan bungkuknya punggung, atau ada kelapangan dalam hal ini? Mohon berikan nasihat, jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Wajib bagi seorang yang shalat sambil duduk di lantai atau di kursi hendaknya menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Disunnahkan baginya untuk meletakkan tangan di lutut saat rukuk.

Saat sujud, mereka hendaknya meletakkan tangan di lantai jika memungkinkan (sujud seperti biasa). Jika tidak mampu, hendaknya meletakkan tangannya di lutut, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم الجبهة وأشار إلى أنفه واليدين والركبتين وأطراف القدمين.

Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi (termasuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki.”

Dan barang siapa yang tidak mampu melakukannya dan shalat sambil duduk di kursi, tidak ada mengapa hal itu, karena Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian”
[QS. At-Taghabun: 16],

dan Nabi ﷺ bersabda:

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Jika aku memerintahkanmu untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”
[Muttafaq alaih].

📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/245

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo