FiqihThaharah

HUKUM BERWUDHU DENGAN AIR TOREN YANG ADA CICAK MATI

🔎🚰🌷 HUKUM BERWUDHU DENGAN AIR TOREN YANG ADA CICAK MATI

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan :

Ada seorang yang mengerjakan shalat selama dua hari, dia berwudhu dari air toren (penampungan), kemudian dia mengetahui setelah itu bahwasanya di toren terdapat seekor cicak yang mati. Apa hukum shalat yang telah dia kerjakan? hal ini telah membingungkan saya.

Jawaban :

Apabila airnya tidak berubah, tidak berubah rasanya, tidak berubah baunya, tidak berubah warnanya karena cicak yang mati di dalamnya, maka air tersebut tetap Suci.

Adapun apabila airnya telah berubah (salah satu sifatnya), maka itu najis hukumnya.
Atas dasar ini, orang yang berwudhu dengan air ini wajib dia mengulangi shalatnya, wajib dia mencuci bajunya, mencuci badannya dari air yang najis ini. dan dia mengulangi shalatnya dengan wudhu yang benar.

Akan tetapi kalau airnya tidak berubah, maka tidak mengapa.

📑 Fatwa liqaa Asy-Syahri 44/14

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo