MuslimahWalimah

PERNIKAHAN YANG PALING BESAR BARAKAHNYA, ADALAH YANG PALING MUDAH BIAYANYA

‌‌🌹💍🏘 PERNIKAHAN YANG PALING BESAR BARAKAHNYA, ADALAH YANG PALING MUDAH BIAYANYA.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa pendapat anda tentang mahalnya mahar dan menghambur-hamburkan harta dalam pesta pernikahan, khususnya untuk mempersiapkan apa yang dinamakan bulan madu, dengan biaya yang sangat besar. Apakah syariat menyetujui hal ini?

Jawaban :

Sesungguhnya bermahal-mahal dalam mahar dan dalam pesta pernikahan semua itu menyelisihi syariat.

Karena sesungguhnya nikah yang paling besar barokahnya adalah yang paling mudah biayanya.
Maka semakin sedikit biayanya, semakin besar barokahnya.

Ini adalah perkara yang kembalinya kepada kebanyakan keadaan wanita, karena wanita, merekalah yang membawa suami-suami mereka untuk bermahal-mahal dalam mahar.

Apabila calon suami membawa mahar yang sedikit, keluarga wanita akan mengatakan : “Jangan, sesungguhnya putri kami wajib untuk mendapatkan mahar sekian dan sekian.”

Demikian juga bermahal-mahal dalam pesta pernikahan, maka itu termasuk perkara yang dilarang oleh syariat, dan itu yang masuk dalam firman Allah :

( وَلَا تُسۡرِفُوۤا۟ۚ إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ)

“Dan janganlah kalian menghambur-hamburkan harta. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang menghambur-hamburkan harta.”
[QS. Al-An’aam 141]

Dan banyak dari kalangan kaum wanita yang membawa suami-suami mereka untuk itu juga, akan tetapi yang wajib dalam perkara ini hendaknya yang sesuai syariat.
Janganlah seorang melampaui batasan syariat, Jangan menghambur-hamburkan harta, karena Allah melarang dari menghamburkan harta :

( إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ)

“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang menghambur-hamburkan harta.”
[QS. Al-An’aam 141]

Adapun apa yang diistilahkan dengan bulan madu, maka ini lebih buruk dan lebih dibenci lagi. Karena itu adalah perbuatan ikut-ikutan terhadap non muslim, dan di dalamnya terdapat menyia-nyiakan harta yang banyak, dan di dalamnya juga menyia-nyiakan banyak perkara agama, khususnya apabila itu dilakukan di selain negeri Islam.
Maka sesungguhnya mereka akan pulang membawa adat dan kebiasaan yang memudaratkan mereka dan juga masyarakat.

Ini adalah perkara yang ditakutkan darinya menimpa umat.
Adapun kalau seorang Safar dengan istrinya untuk umroh atau atau berziarah ke Kota Madinah maka tidak mengapa In sya Allah.”

📑 Majmu Al-Fatawa 2/758

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁