Masalah Hukum

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERSENTUH KUCING DAN HEWAN DI BAWAHNYA YANG BIASA DI RUMAH KITA

🏘🚦🌻 HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERSENTUH KUCING DAN HEWAN DI BAWAHNYA YANG BIASA DI RUMAH KITA

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda terkait kucing :
إنها ليست بنجسٍ، إنها من الطوَّافينَ عليكم والطوافات.

Sesungguhnya kucing itu tidaklah najis karena dia adalah hewan yang suka berkeliling di tengah kalian dan juga hewan betinanya.”
[HR. Malik, Ahmad dan Ahlus sunnan]

Berdasarkan hadits di atas, maka sesungguhnya kucing dan binatang-binatang yang di bawahnya dari segi ukuran, seperti tikus dan selainnya hukumnya suci, di saat ia masih hidup, dan tidak najis pula segala apa yang tersentuh oleh binatang-binatang tersebut, baik berupa makanan kita, minuman, pakaian dan selainnya.

📑 Bahjat Quluub Al-Abraar 49

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo