Masalah Hukum

DIANTARA BIMBINGAN ISLAM DALAM BERJIMAK

🌻🌷🏡 DIANTARA BIMBINGAN ISLAM DALAM BERJIMAK

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata :

“Dahulu orang-orang yahudi berkata, Jika seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang, pada bagian kemaluannya, niscaya anak yang lahir darinya akan juling. Maka turunlah ayat :

نِسَاۤؤُكُمۡ حَرۡثࣱ لَّكُمۡ فَأۡتُوا۟ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ

“Istri-istri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian itu dengan cara yang kalian suka.”
[QS. Al-Baqarah: 223]

✍ Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

▪️ Maka datangilah ladang kalian dari arah mana saja yang kalian suka, yaitu di bagian ladang pada wanita, yaitu kemaluannya, yang mana seorang suami menanam air mani di dalamnya, untuk mengharapkan anak.

▪️ Dalam hadits ini, boleh menjimak istri di bagian kemaluannya, jika menghendaki bisa dengan posisi dari depan, jika mau bisa dari belakang atau istrinya telungkup.

▪️ Adapun bagian dubur, maka bukanlah ladang, bukan tempat menanam.

▪️ Para ulama sepakat akan haramnya mendatangi istri di bagian duburnya, apakah sedang haid ataukah suci berdasarkan hadits-hadits yang banyak, diantaranya :

ملعون من أتى امرأة في دبرها.

“Terlaknat, seorang yang mendatangi istrinya di bagian duburnya.”

▪️ Para sahabat kami berkata : Tidak halal berjimak di bagian dubur pada siapapun dari keturunan Adam, atau selain mereka dari para binatang dalam keadaan apapun.

📑 Syarh Shahih Muslim hadits 1435 juz 10/6

#adabjimak #haid #dubur #tafsir

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo