Masalah Hukum

TERLARANGNYA MEMAKAI BAJU BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

DILARANG MEMAKAI BAJU BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum memakai baju yang bergambar hewan atau gambar manusia?

Jawaban :

Tidak boleh memakai pakaian yang ada gambar hewan atau orang, tidak boleh pula memakai surban atau kopiah atau semisal itu yang ada gambar manusia atau hewannya. Yg demikian itu karena Nabi ﷺ telah tetap dari beliau, kalau beliau bersabda :

إن الملئكة لا تدخل بيتا فيه صورة

“Sesungguhnya malaikat itu tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.”

Oleh karena itu, kita tidak membolehkan seorangpun menyimpan foto untuk kenangan, sebagaimana yang mereka katakan.

Dan sesungguhnya barang siapa yg masih memiliki foto untuk kenang-kenangan, maka wajib dia memusnahkannya.

Sama saja apakah sudah dipajang di dinding ataupun di simpan di album atau selainnya. Karena keberadaannya itu menjadikan diharamkannya penghuni rumah dari masuknya malaikat ke rumah mereka.

Dan hadits yg saya isyaratkan tadi adalah hadits shahih dari Nabi ﷺ.
Wallahu alam.

? Fatawa Arkan Al-Islam 170-171

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com