APA HUKUM SYUTING VIDEO DALAM CERAMAH?
APA HUKUM SYUTING VIDEO DALAM CERAMAH?
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum menshooting acara ceramah dengan video dengan alasan ceramah tersebut akan dikirim ke negara lain seperti Amerika dan semisalnya?
Jawaban :
Wahai saudara-saudaraku keberkahan itu datangnya dari Allah.
Betapa banyak ceramah yang disampaikan di majelis yang kecil, kemudian menyebar ke penjuru ufuq.
Dan betapa banyak kalimat yang diulang-ulang oleh manusia atau oleh hizbiyyun dan selain mereka, tiba-tiba lenyap tidak ada pengaruhnya sama sekali.
Maka saya katakan, masalah gambar itu tergolong perkara yang haram. Rasulullah ﷺ bersabda :
كل مصور في النار
Setiap tukang gambar itu di neraka.
Dan Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadits Abu Hurairah dalam kitab Jaami Tirmidzi :
يخرج عنق من النار فيقول : إني وكلت بثلاثة : بكل جبارٍ عنيد ، ومن جعل مع الله إله آخر ، وبالمصورين
“Akan keluar sebuah leher dari api neraka lalu dia berkata Sesungguhnya aku aku di serahi tugas untuk menyiksa tiga golongan :
1. Setiap orang-orang yang sombong lagi menentang
2. Orang-orang yang menjadikan sesembahan yang lainnya bersama Allah
3. Dan para tukang gambar.”
Dan Nabi ﷺ juga bersabda :
إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه كلب ولا صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”
Dan majelis ilmu adalah tempat yang penuh barakah. Karena Nabi ﷺ bersabda :
وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه فيما بينهم إلا نزلت عليهم السكينة ، وحفتهم الملائكة ، وغشيتهم الرحمة
“Tidaklah berkumpul suatu kaum di sebuah rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, dan para malaikat akan mengelilingi mereka, dan rahmat akan meliputi mereka.”
HR. Muslim.
〰Yang menjadi sisi pendalilan kami dari hadits ini : Para Malaikat akan mengelilingi mereka, akan tetapi mereka para tukang gambar menyebabkan para malaikat lari terbang meninggalkan majelis ilmu.〰
Maka yang dimaksud disini, sesungguhnya (shooting video) adalah perbuatan mungkar yang wajib diingkari semampunya, yg tidak sampai menimbulkan fitnah.
Jika engkau tidak mampu merubah kemungkaran, maka engkau keluar (dari majelis) wallahul musta’an.
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
من رأى منكم منكراً فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ؛ وذلك أضعف الإيمان
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia merubah dengan tangannya, kalau tidak mampu maka dengan lisannya, kalau dia tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemah iman.”
HR. Muslim
https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1942
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com