APA HUKUMNYA LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN?
⚖🚦💍 APA HUKUMNYA LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN?
Pertanyaan :
Wahai syaikh yang mulia, apakah memakai cincin bagi laki-laki itu sunnah?
Jawaban :
Memakai cincin itu bukanlah sunnah yang dianjurkan, dalam artian tidak setiap orang diminta memakai cincin.
Akan tetapi jika hal itu diperlukan, maka Rasulullah ﷺ dulu ketika dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya para raja itu, bagi yang ingin menulis surat pada mereka, mereka tidak menerima surat kecuali jika distempel, maka beliau memakai cincin untuk menjadi menstempel surat-surat yang beliau kirimkan kepada mereka (para raja).
Maka barang siapa yang membutuhkan hal itu, seperti presidan, hakim dan selainnya, maka memakai cincinnya itu karena mengikuti Rasululah ﷺ.
Dan barang siapa yang tidak membutuhkan hal itu, maka memakainya tidak dihukumi sunnah, bahkan sekedar mubah saja.
Kemudian jika dalam memakainya itu tidak ada hal yang dilarang syariat, maka tidak mengapa memakai cincin.
Dan jika dalam memakainya ada larangan syariat, maka hukumnya terlarang. Hendaknya dia tahu, sesungguhnya tidak halal bagi laki-laki memakai cincin emas, karena telah ada larangan dari Nabi ﷺ akan hal itu.
📑 Majmu Al-Fatawa 18/109
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo