Halal & Haram

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN SEORANG YANG MEMILIKI PENGHASILAN HARAM.

💰⚖🛡 HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN SEORANG YANG MEMILIKI PENGHASILAN HARAM.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah seorang muslim boleh menghadiri undangan seorang yang melakukan praktek riba, dia bermuamalah dengan cara yang haram, mengundang untuk acara walimah dalam keadaan dia mengetahui hl itu?

Jawaban :

Apabila yang mengundang adalah orang-orang yang melakukan praktek keharaman, makanannya minumannya itu dari perkara yang haram, maka tidak sepantasnya untuk menghadirinya, karena hal ini bermudahan dan akan menghadapkan dirinya kepada perkara haram.

🔹 Adapun apabila keadaannya tidak demikian, yaitu dia memiliki pemasukan lain, ada yang haram ada yang halal, maka hukumnya boleh menghadiri.
Karena engkau tidak tahu apakah yang dihidangkan itu haram ataukah halal. Maka orang yang pendapatannya berbeda-beda, ada yang halal ada yang haram, perkaranya lebih lapang.

🔹 Akan tetapi apabila seorang insan tidak menghadirinya, dalam rangka untuk memberikan pelajaran, atau menasehatinya atau untuk mengingkarinya, semoga dia mau menerima dan dan meninggalkan apa yang Allah haramkan, maka ini bagus.
Terlebih jika dia tidak menghadiri undangan hidangan yang samar ini, tidak mengakibatkan hilangnya maslahat besar atau tidak menimbulkan mafsadat yang besar.

🔹 Adapun apabila kehadirannya dalam jamuan yang syubhat ini menimbulkan maslahat yang besar, mengajak kepada kebaikan, mengingkari kemungkaran, mengajari kebaikan, maka hadirnya dia lebih utama dan lebih bermanfaat dalam masalah ini.
Karena hartanya itu samar atau masih tercampur  halal dan haram.

📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi.

https://tinyurl.com/yc75uvta

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo