FiqihShalat

HUKUM SHALAT DI RUMAH KARENA TIDAK MENDENGAR ADZAN KARENA JAUHNYA RUMAH DARI MASJID

🌻🚦🕌 HUKUM SHALAT DI RUMAH KARENA TIDAK MENDENGAR ADZAN KARENA JAUHNYA RUMAH DARI MASJID

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seseorang yang rumahnya jauh dari masjid kurang lebih tiga jam, dia tidak mendengar adzan kecuali di saat yang tenang, yang demikian ini dengan pengeras suara. Apakah shalatku di rumah itu diterima? tidak ada perkara yang membuatku takut.

Jawaban :

Apabila seorang rumahnya jauh dari masjid, dan dia tidak mendengar adzan tanpa pengeras suara, maka dia tidak wajib shalat berjamaah.

Nabi ﷺ bersabda :

من سمع النداء فلم يأتيه فلا صلاة له إلا من عذر.

“Barangsiapa yang mendengar suara adzan dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada uzur.”

Beliau juga berkata kepada seorang yang buta :

Apakah kamu mendengar panggilan adzan untuk shalat?
Dia menjawab : Iya.
Kemudian beliau bersabda : “Maka engkau mesti memenuhi panggilannya.”

Maka apabila seorang tinggal di tempat yang jauh yang dia tidak mendengar suara Adzan yang biasa, kecuali dengan pengeras suara, maka sesungguhnya dia tidak wajib shalat berjamaah.

Akan tetapi hendaknya dia mengharapkan pahala dan bersabar dan dia berangkat ke masjid ini lebih baik baginya, dan di sana ada keutamaan yang besar.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 11/223

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo