FiqihShalat

BEBERAPA HUKUM TERKAIT TATACARA SHALAT ISTISQA

🌻📚💦 BEBERAPA HUKUM TERKAIT TATACARA SHALAT ISTISQA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

HUKUM SHALAT ISTISQA’
Shalat Istisqa’ hukumnya sunnah. Nabi ﷺ melaksanakannya ketika Madinah dilanda kekeringan. Beliau mengimami shalat istisqa’ berjamaah bersama manusia setelah matahari terbit mulai meninggi, mengerjakan shalat dua rakaat seperti shalat Id.

MEMPERBANYAK DOA SAAT KHOTBAH
Ini adalah sunnah : mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian berkhutbah, memperingatkan manusia, dan memperbanyak doa  dalam khutbahnya sembari  berdoa memohon hujan kepada Allah.

BERDOA MEMINTA HUJAN SAAT KHOTBAH
Nabi ﷺ  tatkala selesai shalat istisqa, beliau berkhutbah menghadap manusia, mengingatkan mereka, dan mengangkat tangannya untuk berdoa, seraya berkata:

اللهم اسقنا غيثا مغيثا، هنيئا، مريئا، غدقا، مجللا، طبقا عاما، نافعا غير ضار، عاجلا غير آجل تحيي به البلاد، وتسقي به العباد

“Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang menyelamatkan dari kekeringan, yang tidak menyusahkan, menyehatkan badan, berlimpah, merata, dan menutupi bumi, bermanfaat tidak membahayakan, segera dan tidak tertunda, yang dengannya Engkau menghidupkan kembali tanah dan menyediakan air bagi manusia,”

Dan seterusnya sesuai dengan doa beliau yang banyak.

TATACARANYA SEPERTI SHALAT ID
Intinya shalat istisqa itu terdiri dari dua rakaat, seperti shalat Id, di mana bacaannya dilakukan dengan jahr (keras). Pada rakaat pertama, membaca tujuh kali takbir,  dan pada rakaat kedua, membaca lima kali takbir.

Membaca dalam dua rakaat ini, Surat Al-A’la dan Surat Al-Ghashiyah dibaca setelah Surah Al-Fatihah, atau Surat Al-Jum’ah dan Surat Al-Munafiqun setelah membaca Al-Fatihah, atau surat-surat lain dibaca setelah Al-Fatihah.

BOLEH BERKHOTBAH SEBELUM SHALAT
Dan jika seorang imam menyampaikan khutbah sebelum shalat, ini adalah sesuatu yang kadang-kadang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Namun, melaksanakannya seperti salat Id, sebagaimana yang lazim dilakukan sekarang, adalah lebih utama, sehingga shalat istisqa semuanya seragam.

MELAKSANAKAN SHALAT ISTISQA’ SESUAI KONDISI DAERAHNYA
Dan disunnahkan bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat istisqa’ pada musibah kekeringan di setiap tempat sesuai dengan kondisinya. Jadi, jika terjadi kekeringan di Jizan, misalnya, atau di daerah utara di Al-Jauf atau Hail, mereka harus melaksanakan shalat istisqa’ (memohon hujan), meskipun daerah lain tidak melaksanakannya.

Misalnya, jika daerah utara itu masih subur sementara daerah selatan kekeringan, penduduk selatan, Jizan, Abha, Ghamid, dan sebagainya, harus melaksanakan shalat istisqa’.

Dan jika daerah selatan subur, sementara wilayah utara kekeringan, seperti Hail, Al-Jawf, atau Tabuk, mereka harus melaksanakan shalat istisqa’.

BERDOA ISTISQA’ SAAT KHOTBAH JUMAT
Para Imam masjid dan khotib hendaknya berdoa meminta hujan di saat khutbah Jumat.
Atau para pemimpin daerah, para pimpinan militer, dan umat Islam hendaknya pergi ke padang pasir dan melaksanakan shalat istisqa’ dua rakaat.

TIDAK HARUS MEMINTA IZIN PEMERINTAH
Tidak dipersyaratkan meminta izin kepada penguasa untuk shalat istisqa. Tidak perlu minta izin. Jika terjadi kekeringan, hakim mengingatkan penguasa para kepala daerah, para pejabat untuk menyepakati hari tertentu dan memberitahu masyarakat bahwa mereka akan melaksanakan shalat istisqa’ pada hari itu.
Sehingga masyarakat pergi ke lapangan, dan imam masjid, atau siapa pun yang ditunjuk oleh penguasa yang sah, akan mengimami mereka shalat istisqa’.

BOLEH MENGULANGI SHALAT ISTISQA’
Shalatnya ini hendaknya diulang dua atau tiga kali, selama musibah kekeringan masih berlangsung.
Bahkan jika dilakukan beberapa kali, setiap dua bulan atau lebih, semuanya sesuai Sunnah.

📑 Fatawa Nur ‘ala Ad-Darbi 13/403-405

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo