FiqihZakat

WAJIB MENGULANGI ZAKAT FITRAH JIKA DIBAYARKAN SEBELUM WAKTUNYA

πŸŒ™πŸ“†πŸš¦WAJIB MENGULANGI ZAKAT FITRAH JIKA DIBAYARKAN SEBELUM WAKTUNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Saya sudah membayar zakat fitrah di awal Ramadan di Mesir Sebelum saya tiba di Mekah dan Saya sekarang mukim di Mekkah. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat fitrah lagi?

Jawaban :

Naam, engkau wajib mengulangi zakat fitrahnya, karena Engkau telah menunaikan sebelum waktunya. Dan kata “zakat fitrah” itu adalah disandarkannya sesuatu kepada sebabnya, atau bisa dikatakan disandarkannya sesuatu kepada waktunya, keduanya ada sisi kebenaran secara bahasa Arab.

Maka kata zakat Fitrah disini disandarkan kepada fitr, yaitu berbuka.
Karena berbuka Itulah sebabnya, karena fitr (berbuka) adalah waktu dibayarkannya.

Dan telah diketahui bersama bahwa, berbuka di bulan Ramadhan itu tidaklah terjadi kecuali di akhir bulan Ramadan.
Maka tidak boleh membayar zakat fitrah kecuali kalau sudah tenggelam matahari di akhir bulan Ramadan.
Kecuali diberi keringanan untuk membayarkannya sehari atau dua hari sebelum fitr.
Adapun hakikat waktunya adalah setelah tenggelam matahari di akhir hari bulan ramadhan, karena itu adalah waktu yang betul-betul berbuka di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu yang afdal untuk dibayarkan subuh hari shalat Ied kalau memungkinkan.

πŸ“‘ Fatawa fi az-Zakaat wash Shiyaam 226.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo