Manhaj

HUKUM MENAATI PENGUASA YANG MENDAPATKAN KEKUASAANNYA DENGAN PEMBERONTAKAN

▪️🌤🚦 HUKUM MENAATI PENGUASA YANG MENDAPATKAN KEKUASAANNYA DENGAN PEMBERONTAKAN

Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah

Adapun pemerintahan yang diperoleh dengan cara pemberontakan, maka sesungguhnya pemimpinnya tetap ditaati, apabila dia sudah memiliki kekuatan dan manusia dalam keadaan sudah membaiatnya, dan tunduk kepadanya.
Apabila kekuasaannya sudah kokoh, manusia sudah tunduk kepadanya, maka tidak boleh bagi siapapun untuk memecah belah persatuan kaum muslimin kembali.

Kita tidak mengatakan, mereka tidak bermusyawarah dengan kaum muslimin, mereka tidak membaiatnya. Lalu sebagian orang memberontak melawannya.

Maka ini tidak boleh, bahkan hendaknya dibunuh orang ini, yang mengajak manusia untuk memberontak kepadanya, Yang demikian ini untuk mengamalkan hadits Nabi ﷺ :

إذا بويع الخليفتان فاقتلوا الآخر منهما.

“Apabila ada dua khalifah di baiat, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”

Keadaan ini sesuai dengan hadits ini. Dan ini adalah pendapat para sahabat, diantara mereka adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika masih terjadi pertempuran antara Abdullah bin Zubair dan Abdul Malik bin Marwan, Ibnu Umar belum berbai’at, baik kepada yang ini ataukah kepada yang itu.

Ketika Abdul Malik bin Marwan sudah menang dan kekuasaannya sudah kokoh, maka Abdullah bin Umar menulis surat kepadanya :

Bismillahirrahmaanirrahiim.

“Kepada Abdul Malik Amirul Mukminin dari Abdullah bin Umar, Sesungguhnya aku memuji Allah atasmu yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, dan aku menyatakan mendengar dan taat di atas sunnah Allah dan Sunnah RasulNya semampuku.”

📑 Aunul Baari 250-251

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo