FiqihShalat

MENGADAKAN SHALAT JUMAT DI TENGAH LAUT

🛳🚦 MENGADAKAN SHALAT JUMAT DI TENGAH LAUT

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Tatkala datang waktu shalat Jumat, kami dalam keadaan berada di tengah laut bekerja. Setelah setengah jam berlalu dari waktu adzan dzuhur, kami pun keluar dari laut. Apakah sudah sah adzan dan shalat Jumat kami?

Jawaban :

Shalat Jumat tidaklah sah kecuali dilakukan di masjid, baik di kota ataupun di desa. Tidaklah sah dilakukan oleh sejumlah jamaah yang sedang bekerja di daratan atau di lautan, karena hal itu bukanlah petunjuk Nabi ﷺ, mengerjakan shalat Jumat tidak (dalam keadaan mukim) di kota atau di desa.

Dan dulu Nabi ﷺ pernah mengadakan perjalanan dalam beberapa hari, tetapi beliau tidak pernah mengadakan shalat Jumat.

Dan kalian sekarang berada di lautan, kalian tidak menetap, akan tetapi kalian akan berpindah-pindah kekiri dan kekanan, dan kalian akan kembali ke tempat tinggal kalian, ke negeri kalian. Maka yang wajib kalian lakukan hanyalah shalat zhuhur, bukan shalat Jumat.

Dan kalian boleh meng-qashar shalat empat rakaat kalau kalian musafirin.

📑 Fatwa Arkan Al-Islam 394

#fiqih #shalat #jumat #laut

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo