FiqihJum'at

HUKUM BERCERAMAH (MAJLIS TAKLIM) SEBELUM SHALAT JUMAT DI MASJID

🕌🚦HUKUM BERCERAMAH (MAJLIS TAKLIM) SEBELUM SHALAT JUMAT DI MASJID

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Semoga Allah memperkahi Anda, ada surat dari Yordania berisi beberapa pertanyaan dari penanya ط س ع dari kota Mufraq mengatakan : pelajaran yang diadakan sebelum Adzan dari shalat Jumat, apa hukumnya? dan Apa hukum apabila dilakukan terus-menerus?

Jawaban :

Adapun pelajaran yang khusus yang dilakukan antara seorang guru dengan muridnya, maka ini tidak mengapa, karena yg dilarang membuat halaqah pada hari Jumat itu, apabila hal itu menyebabkan sempit bagi orang yang datang untuk shalat Jumat.

Dan adapun apabila Taklim dalam bentuk umum, seperti pelajarannya menggunakan pengeras suara untuk semua yang hadir, maka ini adalah perbuatan mungkar dan bidah. Adapun dikatakan mungkar Karena Nabi mengingkari para sahabatnya ketika mereka shalat berkelompok-kelompok, beliau mengatakan :

« كلكم يناجي ربه فلا يؤذين فلا يؤذين بعضكم بعضاً»،

“Setiap kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya, Janganlah mengganggu, Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain.”
Dalam bacaan Al-Quran.

Apabila mengangkat suara akan bisa mengganggu yang lain maka ini perkara yang diingkari dan karena inilah yang ditimbulkan manusia dengan pengeras suara pada hari Jumat, akan mengganggu manusia, karena diantara manusia ada yang ingin membaca Al-Quran, ingin shalat sunnah, diantara manusia ada yang ingin menyibukkan diri dengan baca tasbih, tahlil, takbir. Tidak semua orang menginginkan mendengarkan pembicara ini.

https://binothaimeen.net/content/11109

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo