FiqihThaharah

TERKENA NAJIS TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU

TERKENA NAJIS TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan ke tujuh belas no 5605

Pertanyaan :

Saya telah berwudhu untuk shalat, kemudian saya menggendong bayi dan dia mengencingi pakaianku. Kemudian saya mencuci tempat yang terkena kencing tersebut, lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya sah?

Jawaban :

Segala puji bagi Allah semoga shalawat dan salam terlimpah kepada rasulNya, keluarganya dan sahabatnya amma ba’du :

Shalatmu tetap sah karena kencing anak laki-laki yang mengenai bajumu tidaklah membatalkan wudhu, akan tetapi engkau wajib mencuci tempat yang terkena kencing.

Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shabatnya.

? Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/286

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com