TIDAK ADA DASARNYA MENGUSAP JIDAT SETELAH SHALAT
TIDAK ADA DASARNYA MENGUSAP JIDAT SETELAH SHALAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Kami mendengar ada orang mengatakan hukumnya makruh mengusap debu di jidat setelah shalat. Apakah (mengusap) ini ada dasarnya?
Jawaban :
Tidak memiliki dasar, sebatas yang kami ketahui.
Akan tetapi hukumnya makruh dibenci melakukan hal itu sebelum salam.
Karena telah tetap dari Nabi ﷺ pada sebagian shalat bahwasanya beliau salam dari shalat subuh dari malam yang Hujan, beliau melihat pada wajahnya ada bekas air dan tanah.
Hal itu menunjukkan bahwasanya yang afdhal tidak mengusap sebelum selesai dari shalat.”
Majmu Al-Fatawa 11/199
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo