FiqihMuamalah

HUKUM UNDIAN BERHADIAH DI BEBERAPA TOKO UNTUK MELARISKAN BARANG DAGANGANNYA.

🚦📚⚖  HUKUM UNDIAN BERHADIAH DI BEBERAPA TOKO UNTUK MELARISKAN BARANG DAGANGANNYA.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Dan sungguh adanya beberapa perusahaan dan toko-toko yang menyebarkan iklan di koran dan selainnya, yang menawarkan berbagai macam hadiah bagi orang yang berbelanja di tokonya. Hal ini termasuk perkara yang menggiurkan bagi sebagian orang untuk membeli di toko tersebut dan tidak membeli di toko yang lainnya, atau membeli beberapa barang yang sebenarnya dia tidak butuhkan, karena mengharapkan meraih salah satu dari hadiah tersebut.

Yang mana Ini adalah salah satu jenis dari perjudian yang diharamkan oleh syariat, dan mengantarkan kepada memakan harta manusia dengan cara yang batil.

Dan karena dalamnya ada unsur menipu dan menyebabkan melariskan dagangannya dan tidak lakunya dagangan toko lain yang semisal itu yang tidak menawarkan undian-undian semacam tadi.

Oleh karena itu saya ingin mengingatkan kepada para pembaca, sesungguhnya perbuatan seperti ini adalah hukumnya haram, dan hadiah yang diperoleh melalui jalan seperti ini juga haram.
Karena ini adalah bagian dari perjudian yang diharamkan oleh syariat.

Maka wajib bagi pemilik toko untuk menjauhi tata cara perjudian seperti ini.
Dan hendaknya dia merasa cukup dengan perdagangan seperti keumuman manusia.
Dan Allah Ta’ala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.”
[QS. An-Nisa’: 29-30]

Dan perjudian semacam ini bukanlah termasuk perdagangan yang diperbolehkan yang saling ridho padannya, bahkan ini termasuk perjudian yang Allah haramkan, karena di dalamnya termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena dalamnya bisa menimbulkan perselisihan dan permusuhan di antara manusia.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/398-399

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo