FiqihNasehatShalat

TATACARA SHALAT DI DALAM PESAWAT TERBANG. 

🍃🌻 TATACARA SHALAT DI DALAM PESAWAT TERBANG. 

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

 

Pertanyaan:

 

Aku pernah mendapatkan tugas dan tiba waktu shalat saat aku di dalam pesawat. Maka aku shalat sambil duduk di kursi pesawat dan berisyarat dengan kepalaku. Dan aku tidak tahu ke arah mana menghadap. Aku berharap jawaban apakah sah shalatku, ataukah aku boleh mengakhirkan shalat hingga turun dari pesawat?

 

Jawaban :

 

 

Wajib bagi seorang muslim apabila dia berada di atas pesawat atau di padang pasir, hendaknya dia bersungguh-sungguh untuk mengetahui arah kiblat, baik dengan bertanya kepada orang yang tahu atau dengan melihat tanda-tanda arah kiblat. Sehingga dia shalat menghadap kepada kiblat di atas ilmu.

 

Dan jika ternyata tidak mungkin akan hal itu, hendaknya dia bersungguh-sungguh berusaha mencocoki arah kiblat lalu dia shalat menghadapnya, dan itu sudah mencukupi.

 

Sekalipun ternyata setelah itu dia keliru arah kiblatnya, karena dia sudah bersungguh-sungguh bertakwa kepada Allah semampunya.

 

Tidak boleh dia shalat fardhu di pesawat atau padang pasir tanpa berusaha mencari arah kiblat. Maka jika ia mengerjakan shalat, ternyata keliru arahnya, maka dia harus mengulangi shalatnya. Karena dia tidak bertakwa kepada Allah semampunya dan belum bersungguh-sungguh mencari arah kiblat.

 

Adapun terkait penanya shalat sambil duduk, maka tidak mengapa, jika memang dia tidak bisa shalat berdiri, seperti shalat di atas perahu tatkala tidak mampu berdiri. Dalilnya adalah firman Allah:

 

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

 

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. 

[QS. At-Taghabun: 16]

 

Dan jika ia menunda shalatnya sampai turun maka tidak mengapa jika waktu shalatnya masih ada, dan ini semuanya terkait shalat fardhu.

 

Adapun shalat Sunnah, maka tidak wajib padanya menghadap Kiblat, di saat di pesawat atau mobil atau hewan tunggangan. Karena dahulu Nabi ﷺ saat safar beliau mengerjakan shalat sunnah di atas ontanya, menghadapnya sesuai arah perjalanan.

 

Tapi disunnahkan untuk menghadap kiblat saat takbiratul ihram, lalu merampungkan shalatnya sesuai arah perjalanannya.

Karena telah tetap dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu menunjukkan akan hal itu.

Allah semata tempat meminta Taufiq.

 

📑 Majmu’ Al-Fatawa 30/188

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo