FiqihZakat

HUKUM MENUNDA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SAMPAI SHALAT IED

HUKUM MENUNDA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SAMPAI SHALAT IED

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum mengakhirkan menyerahkan zakat fitrah setelah shalat Ied?

Jawaban :

Apabila ia mengakhirkan menyerahkan zakat fitrah setelah shalat Ied maka tidak diterima. Karena zakat itu adalah ibadah yang sudah ditetapkan waktunya. Jika ia dia mengakhirkan tanpa udzur, tidak diterima zakatnya.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma :

“Nabi ﷺ memerintahkan untuk dibayarkan zakat fitrah sebelum keluarnya manusia ke shalat Ied.”

Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

“Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat, maka itu adalah zakat fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang membayarnya sesudah salat ied, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”
HR. Bukhari

? Adapun kalau dia menundanya karena udzur, seperti lupa, atau karena tidak menemukan orang faqir di malam hari raya, maka zakatnya tetap sah.
Sama saja apakah dia mengembalikan zakatnya ke hartanya, ataupun membiarkannya sampai datang orang faqir kepadanya.

? Majmu Al-Fatawa 271-272

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com