FiqihJenazah

BOLEHNYA MENYALATKAN JENAZAH SETELAH DIKUBURKANNYA

📌🚦🏘 BOLEHNYA MENYALATKAN JENAZAH SETELAH DIKUBURKANNYA.

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah 

 

Pertanyaan :

 

Apa hukum shalat jenazah setelah dikuburkannya, apakah dibatasi satu bulan saja waktunya?

 

Jawaban:

 

Hukum shalat di atas kuburan itu sunnah, karena Nabi ﷺ dulu pernah mengerjakan shalat jenazah di atas kuburan, setelah dikuburkannya.

 

Maka orang-orang yang tidak sempat shalat jenazah, hendaknya dia melakukan shalat jenazah setelah dikuburkan, atau sekalipun orang yang sudah menshalatkannya, tidak mengapa mengulangi shalat jenazah di atas kuburan, bersama orang-orang yang shalat, dan tidak mengapa hal itu.

 

Walaupun dia shalat jenazah dua kali atau tiga kali bersama orang yang shalat jenazah yang terluput darinya shalat jenazah.

 

Dan yang masyhur dari para ulama bahwasanya batas waktunya satu bulan saja kurang lebih.

 

📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/153

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo