FiqihShalat

HUKUM SHALAT DALAM KEADAAN MENGGULUNG CELANA

📚🚦⚖ HUKUM SHALAT DALAM KEADAAN MENGGULUNG CELANA

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah

Memakai pakaian panjang sampai menutup mata kaki bagi laki-laki itu haram hukumnya. Sama saja apakah yang dipakai itu berupa pakaian, gamis, sirwal atau pantalon. Sama saja apakah musbilnya dalam keadaan sombong ataukah tidak sombong.
Berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ :

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار.

Apa yang dibawah matakaki dari kain maka itu di neraka.”
[HR. Bukhari dalam shahihnya]

Dan sabda Nabi ﷺ :

“Ada tiga golongan, yang Allah tidak akan mengajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, dan tidak membersihkan dosa nereka, dan buat mereka azab yang pedih :
• Seorang yg memanjangkan kainnya sampai menutup matakaki,
• Seorang yang mengungkit-ungkit pemberiannya
• Seorang yang menjual dagangan dengan sumpah palsu.”
[HR. Ahmad dan Muslim]

Oleh karena itu, tidak boleh dia shalat dalam keadaan musbil. Bahkan dia wajib mengganti dengan pakaian lainnya yang di atas matakaki atau sampai setengah betis. Jika tidak memungkinkan, dia mesti mengangkat pantalonnya lebih tinggi sebelum shalat, sampai di atas matakaki.

Akan tetapi jika ia shalat dalam keadaan musbil (kainnya menutup mata kaki) maka shalatnya sah, akan tetapi dia berdosa karena telah terjatuh dalam perkara yang Allah haramkan. Dia wajib bertaubat nasuha dari perbuatan ini.

Dan menggulung celana itu dibenci hukumnya. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ :

Aku diperintahkan sujud diatas tujuh tulang, dan agar tidak menahan baju, atau rambut.”
Maksudnya menahan baju dilarang menggulung atau mengumpulkan baju atau rambut agar tidak jatuh ke bumi (lantai) tempat shalatnya.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/199-200

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo