Manhaj

APA HUKUM MENGATAKAN : UMAT ISLAM SEKARANG TELAH HILANG.

🌻🌵🌷 APA HUKUM MENGATAKAN : UMAT ISLAM SEKARANG TELAH HILANG.

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Apa hukum seorang yang mengatakan secara mutlak bahwasanya Umat Islam sekarang ini adalah telah hilang.

Jawaban :

Ucapan yg mengatakan bahwasanya umat islam sekarang itu telah hilang, berarti telah mengkafirkan seluruh negara Islam semuanya. Karena maknanya : Disana sudah tidak ada lagi negeri islam.
Ucapan ini juga bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ :

لا تزال طائفة من أمتي على الحق ظاهرين لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم حتى يأتي أمر الله وهم على ذلك.

Tidak henti-hentinya akan ada sekelompok dari umatku berada diatas alhaq mereka selalu menang, tidak memudharatkan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka dan yang menyelisihi mereka, sampai hari kiamat dalam keadaan mereka seperti itu.”
[HR. Muslim 1921]

Maka sekalipun banyak kesesatan, perselisihan dan kekufuran, maka akan terus ada kelompok islam yang seperti ini.
Maka tidaklah benar kalau umat Islam itu hilang, walhamdulillah.

Tidak dipersyaratkan dalam masyarakat islami atau golongan yang selamat harus terbebas dari maksiat.
Karena maksiat itu juga terdapat di zaman Nabi ﷺ dan zaman Khalifah Rasyidin. Akan tetapi kemaksiatannya dikalahkan dan diingkari.

📑 Al-Ajwibah Al-Mufiidah 89

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo